Pages

,
|

Pemerintah Harus Tindaklanjuti Ratifikasi Konvensi PBB

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemerintah Indonesia memang telah meratifikasi Konvensi PBB untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (melalui UU No. 6 Tahun 2012). Namun langkah ini harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah harmonisasi kebijakan terkait buruh migran yang selama ini masih bersifat diskriminatif terhadap buruh migran.

"Ratifikasi instrumen internasional ini seharusnya juga menjadi sumberdaya diplomasi perlindungan buruh migran Indonesia di luar negeri dan bentuk tanggung jawab konstitusi pemerintah Indonesia dalam perlindungan warga negara Indonesia," kata  Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Selasa (18/12).

Namun demikian, pemerintah Indonesia hanya berpuas diri dengan menggunakan ratifikasi ini sebagai alat pencitraan politik luar negeri, dilaporkan dalam evaluasi Universal Periodic Review namun belum ditindaklanjuti secara konkrit.

Dikatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan tak sekalipun memanfaatkan sumberdaya politik diplomasi tersebut untuk melakukan high level diplomacy untuk pembebasan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati.

"Berulangkali, SBY bertemu para pemimpin negara-negara yang menghukum mati/memvonis mati buruh migran Indonesia di forum ASEAN, APEC dan G20 namun tak pernah mau menyempatkan diri memperjuangkan hak hidup warga negara Indonesia," katanya.

Bahkan, kata Anis, dalam pertemuan bilateral dengan Yang Dipertuan Agong Malaysia di Jakarta tanggal 4 Desember 2012, masalah buruh migran Indonesia di Malaysia tidak menjadi agenda pembicaraan.
"Menurut informasi, pada hari ini (18/12) Presiden SBY akan mengadakan kunjungan kenegaraan ke Malaysia, hendaknya kesempatan ini tidak disia-siakan untuk memperjuangkan hak-hak buruh migran Indonesia di Malaysia," tandasnya.

( Andika Primasiwi , RED / CN26 / JBSM

0 komentar:

Posting Komentar