Pages

,
|

465 TKI di Hongkong Bermasalah

HONGKONG, suaramerdeka.com - Konsulat Jendera RI di Hongkong mencatat hingga November 2012 sebanyak 465 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dengan masalah keimigrasian.

Konsul Jenderal RI Hongkong Teguh Wardoyo, Minggu (16/12), mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan bagi para TKI yang bermasalah tersebut. "Ya dengan jumlah TKI yang cukup besar, sekitar 150 ribu orang bukan hal mudah untuk mengurusi mereka. Tetapi kami telah melakukan beberapa terobosan dalam penanganan TKI, termasuk perlindungan dan bantuan hukum," katanya.

Staf Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Baskoro mengatakan pihaknya melayani pemberian dan perpanjangan paspor rata-rata 150 hingga 200 orang pada hari biasa. "Pada hari Minggu bisa mencapai dua kali lipat, karena hari tersebut adalah hari para TKI libur. Demikian juga dengan lapor diri," ungkapnya.

Namun, lanjut dia, masih banyak pula TKI yang bermasalah dengan masalah keimigrasian seperti tidak memiliki dokumen resmi, melampaui izin tinggal dan lainnya. Sementara itu Konsul Ketenagakerjaan KJRI Hongkong Sendra Utami mengatakan hingga November 2012 terdapat 73 TKI bermasalah yang ditampung di penampungan KJRI.

"Selain ketiadaan dokumen resmi dan melampaui izin tinggal sebagian dari TKI bermasalah karena diperkerjakan tidak sesuai kontrak, melarikan diri dari majikan, menunggu proses tuntutan pelecehan seksual, hamil, dugaan tindak pidana pembunuhan bayi, mencampur makanan dan minuman majikan dengan zat yang dianggap berbahaya, menunggu proses tuntutan ke Departemen Tenaga Kerja setempat terkait gaji di bawah standar serta pemotongan gaji berlebiha dan lainnya," ujarnya.

( Ant / CN31

0 komentar:

Posting Komentar