HONGKONG, suaramerdeka.com - Konsulat Jendera RI di
Hongkong mencatat hingga November 2012 sebanyak 465 Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang bermasalah dengan masalah keimigrasian.
Konsul
Jenderal RI Hongkong Teguh Wardoyo, Minggu (16/12), mengatakan pihaknya
terus berupaya untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan bagi para
TKI yang bermasalah tersebut. "Ya dengan jumlah TKI yang cukup besar,
sekitar 150 ribu orang bukan hal mudah untuk mengurusi mereka. Tetapi
kami telah melakukan beberapa terobosan dalam penanganan TKI, termasuk
perlindungan dan bantuan hukum," katanya.
Staf Konsul Imigrasi
KJRI Hongkong Baskoro mengatakan pihaknya melayani pemberian dan
perpanjangan paspor rata-rata 150 hingga 200 orang pada hari biasa.
"Pada hari Minggu bisa mencapai dua kali lipat, karena hari tersebut
adalah hari para TKI libur. Demikian juga dengan lapor diri," ungkapnya.
Namun,
lanjut dia, masih banyak pula TKI yang bermasalah dengan masalah
keimigrasian seperti tidak memiliki dokumen resmi, melampaui izin
tinggal dan lainnya. Sementara itu Konsul Ketenagakerjaan KJRI Hongkong
Sendra Utami mengatakan hingga November 2012 terdapat 73 TKI bermasalah
yang ditampung di penampungan KJRI.
"Selain ketiadaan dokumen
resmi dan melampaui izin tinggal sebagian dari TKI bermasalah karena
diperkerjakan tidak sesuai kontrak, melarikan diri dari majikan,
menunggu proses tuntutan pelecehan seksual, hamil, dugaan tindak pidana
pembunuhan bayi, mencampur makanan dan minuman majikan dengan zat yang
dianggap berbahaya, menunggu proses tuntutan ke Departemen Tenaga Kerja
setempat terkait gaji di bawah standar serta pemotongan gaji berlebiha
dan lainnya," ujarnya.
(
Ant / CN31 )
0 komentar:
Posting Komentar