JAKARTA, suaramerdeka.com - Memaknai Hari Buruh
Migran Sedunia tanggal 18 Desember 2012, Migrant Care menegaskan bahwa
kondisi buruh migran Indonesia masih berada dalam lingkaran kekerasan
dan kerentanan.
Untuk mengakhiri kondisi buruk tersebut, Migrant
Care mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan komitmen
ratifikasi Konvensi PBB untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan
Anggota Keluarganya.
"Caranya dengan mengubah performance
diplomasi perlindungan buruh migran yang sebelumnya lamban dan reaktif
menjadi diplomasi perlindungan buruh migran yang proaktif, responsif dan
non-diskriminatif," kata Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care,
Selasa (18/12).
Kemudian, lanjut dia, perubahan tata kelola
penempatan buruh migran yang sebelumnya berwatak eksploitatif,
diskriminatif dan berbiaya tinggi menjadi tata kelola penempatan buruh
migran yang berorientasi pelayanan publik, perlindungan warga dan
berbiaya murah
"DPR-RI memproses penggantian UU No.39/2004 yang
tidak layak menjadi UU yang berorientasi pada perlindungan buruh migran
dan mengacu pada prinsip-prinsip dasar hak buruh migran seperti yang
terkandung dalam Konvensi PBB untuk Perlindungan Hak-hak Buruh Migran
dan Anggota Keluarganya," tambahnya
Terakhir, Anis meminta, DPR-RI
segera memprioritaskan Ratifikasi Konvensi ILO No. 189/2011 tentang
Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga sebagai payung perlindungan bagi
mayoritas buruh migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT migran.
(
Andika Primasiwi , RED / CN26 / JBSM )
0 komentar:
Posting Komentar